Layanan Kecamatan Mamajang
- Surat Domisili -

Halaman Sebelumnya
shape
shape
shape
shape
shape
shape
shape
shape

Surat Domisili

Tata Cara Pengurusan Surat Keterangan Domisili

Syarat dan Cara Membuat Surat Pindah Domisili

Berikut ini syarat yang harus disiapkan untuk membuat surat pindah domisili:

Pertama sebelum kamu benar-benar membuat surat pindah domisili adalah mempunyai alamat tujuan pindah
Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
KTP asli dan fotocopy
Siapkan pas foto 3 – 5 lembar ukuran 3×4
Kamu harus tahu lingkup mana saja yang digolongkan kedalam kepengurusan surat pindah domisili:

  

1. Pindah RT / RW dalam Satu Desa / Kelurahan
Jika kamu pindah alamat masih didalam satu kelurahan / desa, dalam hal ini pindah beda RT atau RW, maka cara membuat surat pindah domisili cukup dikeluarkan dan ditandatangani oleh Aparat Kepala Desa / Lurah setempat.

Adapun cara membuat sebagai berikut:

Membuat surat pengantar yang ditandatangani oleh aparat RT dan RW
Surat pengantar dan dokumen lainnya diserahkan ke kantor Desa / Kelurahan untuk dibuatkan surat pindah domisili oleh Kepala Desa
Tahap selanjutnya kamu kekantor Kecamatan untuk mengurus KK baru (alamat lama) untuk proses pencoretan / menghapus nama pemohon dari KK lama, proses ini selesai dan Surat Pindah Domisili dari Kelurahan bisa kamu gunakan untuk mengurus KK baru dengan alamat baru.


Donwload File Pendukung