Surat Domisili
Tata Cara Pengurusan Surat Keterangan Domisili
Syarat dan Cara Membuat Surat Pindah Domisili
Berikut ini syarat yang harus disiapkan untuk membuat surat pindah domisili:
Pertama sebelum kamu benar-benar membuat surat pindah domisili adalah mempunyai alamat tujuan pindah
Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
KTP asli dan fotocopy
Siapkan pas foto 3 – 5 lembar ukuran 3×4
Kamu harus tahu lingkup mana saja yang digolongkan kedalam kepengurusan surat pindah domisili:
1. Pindah RT / RW dalam Satu Desa / Kelurahan
Jika kamu pindah alamat masih didalam satu kelurahan / desa, dalam hal ini pindah beda RT atau RW, maka cara membuat surat pindah domisili cukup dikeluarkan dan ditandatangani oleh Aparat Kepala Desa / Lurah setempat.
Adapun cara membuat sebagai berikut:
Membuat surat pengantar yang ditandatangani oleh aparat RT dan RW
Surat pengantar dan dokumen lainnya diserahkan ke kantor Desa / Kelurahan untuk dibuatkan surat pindah domisili oleh Kepala Desa
Tahap selanjutnya kamu kekantor Kecamatan untuk mengurus KK baru (alamat lama) untuk proses pencoretan / menghapus nama pemohon dari KK lama, proses ini selesai dan Surat Pindah Domisili dari Kelurahan bisa kamu gunakan untuk mengurus KK baru dengan alamat baru.
Donwload File Pendukung